Polres Pekalongan Ringkus Empat Pelaku Judi Remi

    Polres Pekalongan Ringkus Empat Pelaku Judi Remi

    Pekalongan - Unit Reskrim Polsek Sragi Polres Pekalongan telah menggerebek sekumpulan warga yang asyik bermain judi kartu remi “Tyongpi” di sebuah gardu pos kamling di Dukuh Pekijingan Rt. 05 Rw. 02 Desa Krasakageng Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan, Kamis (18/08).

    Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi tersebut. “Benar, petugas Reskrim Polsek Sragi berhasil mengamankan empat pelaku judi kartu remi jenis “Tyongpi, ” RMD (61), RHT (55), RHN (51) dan T (43).

    Semuanya merupakan warga Krasakageng Kecamatan Sragi, ” ujarnya. AKBP Arief menambahkan, selain mengamankan 4 pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah kardus bekas warna coklat yang digunakan sebagai alas, 2 set Kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp. 425.000, -.

    Kapolres menjelaskan bahwa ditangkapnya para pelaku perjudian tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat. “Berbebekal informasi tersebut, kemudian unit Reskrim Polsek Sragi melakukan penyelidikan dan pantauan di lokasi yang diduga digunakan untuk melakukan perjudian kartu remi “Tyongpi.

    ” Dan benar adanya, saat dicek masih berlangsung perjudian jenis kartu remi yang dilakukan oleh para tersangka, ” jelasnya. Saat ini, keempat pelaku sedang dalam proses penyidikan di Mapolres Pelakongan dan para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama...

    Artikel Berikutnya

    Sat Reskrim Polres Pekalongan Bekuk Pelaku...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa

    Ikuti Kami