Pekalongan – Ratusan liter solar bersubsidi disita Polres Pekalongan dari tiga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal tersebut diungkap saat konferensi pers terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Pekalongan, Senin (05/09).
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Tiga pelaku sudah kita amankan terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mereka I, M dan S yang kesemuanya warga Kec. Doro, ” ungkapnya. “Untuk BBM nya jenis solar bersubsidi, ” jelas AKBP Arief.
Kapolres menambahkan, yang bersangkutan menyalahgunakan surat pengangkutan BBM yang seharusnya untuk industri kecil, namun mereka menjual secara ecer kepada masyarakat umum khususnya truk-truk yang membutuhkan solar tersebut.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Menurut AKBP Arief, mereka membeli dari salah satu SPBU yang ada di wilayah Kab. Pekalongan dengan harga subsidi. “Dalam hal ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan, baik pelaku, pihak SPBU, juga alat angkutnya dan juga jerigen sebagai tempat penampungan sementara, ” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, mereka beroperasi sudah lama, ada yang 7 tahun dan 2 tahun, dan dari aksinya tersebut, mereka mendapatkan keuntungan perliter mencapai Rp. 850, -.
Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit KBM Pick Up, 1 unit SPM dan 31 jerigen sebagai tempat penampungan sementara (11 jerigen kapasitas 30 liter dan 20 jerigen kapasitas 5 liter). “Dari 31 jerigen tersebut, 16 jerigen (5 jerigen 30 liter dan 10 jerigen 5 liter) masih berisi solar subsidi, sedangkan sisanya sudah terjual, ” tutup Kapolres.