Ngaku Polisi, Pelaku Todongkan Senjata Api Mainan Untuk Rampas HP Korban

    Ngaku Polisi, Pelaku Todongkan Senjata Api Mainan Untuk Rampas HP Korban

    Pekalongan - Tiga Pria asal Pekalongan ini melakukan tindak kriminal dengan modus mengaku sebagai Polisi dengan menodongkan pistol mainan ke korban untuk menakut-nakutin hingga korban mau menyerahkan ponsel genggamnya. Meraka adalah Apang (28), Jeber (29) dan Cempluk (30).

    Menurutkan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat melakukan konferensi pers, tim opsnal Polres Pekalongan dibantu 3 Polsek telah memantau residivis sejak keluar dari rutan. “Ketika kejadian tersebut, dilakukan identifikasi daftar residivis kepada para korban. Dan korban sendiri membenarkan pelakunya adalah mereka, ” tuturnya, Jumat (13/05).

    Tersangka Jeber ini berkolaborasi dengan Apang melakukan aksinya di wilayah Desa Jajarwayang Kec. Bojong Kab. Pekalongan. Sedangkan untuk TKP di Ds. Kwayangan Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan, Jeber melakukan aksinya bersama Cempluk. AKBP Arief mengatakan, sebelumnya para pelaku telah merencanakan aksi dan telah menentukan sasarannya yaitu korban yang membawa handphone dan sedang bermain petasan.

    “Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 02.30 wib dini hari dan mereka semua merupakan residivis pelaku pencurian dengan kekerasan, ” ungkapnya. Para tersangka ini juga memiliki peran masing-masing, Apang bertugas menodongkan pistol ke arah atas kemudian mengambil / meminta barang-barang, sedangkan Jeber berperan mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang melaksanakan razia petasan.

    Sementara Cempluk mengendarai sepeda motor dengan posisi mesin SPM masih menyala dan mengawasi sekitar lokasi dengan maksud dan tujuan apabila ada perlawanan dari korban pelaku dengan cepat bisa melarikan diri. Barang hasil rampasan tersebut dijual kepada orang tidak dikenal melalui media facebook dan uangnya digunakan tersangka untuk membeli celana dan sisanya sudah habis digunakan untuk makan dan membeli rokok setiap hari.

    Dari peristiwa tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda GENIO, 1 buah pistol mainan merk P. BARETTA, 1 buah celana jeans warna biru merk Giordano, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah celana merk DKC warna hitam, 1 unit Handphone merk VIVO Y 95, 1 unit Handphone merk OPPO A71 dan 1 unit Handphone Redmi.

    Akibat perbuatannya tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) KUHPidana, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pekalongan Kembali Gelar Vaksinasi...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kemampuan, Personil Polres Pekalongan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa

    Ikuti Kami