Pekalongan - Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TT Alias Garong , 41 tahun yang kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan 2 (dua) paket serbuk kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Ipda Tamerin, S.H., mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa TT Alias Garong sering menjual Narkotika jenis Sabu. Dari informasi tersebut selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan pada hari jum’at (4/2/2022) sekira pukul 19.30 Wib,
Petugas melihat TT Alias Garong berada di Area SPBU Kauman Wiradesa, saat itu juga petugas langsung mengamankan TT Alias Garong beserta barang bukti 2 (dua) paket serbuk kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu.
Dan saat itu juga, TT Alias Garong beserta barang bukti diamankan dan dibawa kekantor polisi guna untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya TT Alias Garong akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” ucap Ipda Tamerin, Sabtu (12/2/2022).