Pekalongan - Satuan Lalulintas Polres Pekalongan sudah memberlakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tidak hanya itu saja, pihaknya pun juga sudah menyiapkan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek). Hal itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Munawwarah, S.H., S.I.K., M.H., Jum’at (14/1/2021).
Kasat Lantas AKP Ara mengatakan, Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek) itu sendiri merupakan perangkat kamera portabel yang dipasang di kendaraan patroli lalulintas maupun di helm yang dipakai personel saat melaksanakan patroli mobiling. Kopek memiliki fungsi yang nyaris sama dengan ETLE.
Kamera yang dibekali fitur canggih itu dapat merekam data wajah pengguna kendaraan dan mengintegrasikannya dengan data SIM dan E-KTP. Dimana ketika ditemukan adanya pelanggaran, maka kamera akan bisa dikoneksikan ke Posko.
“Dengan rekaman tersebut petugas akan mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas yang ditemukan. Selanjutnya rekaman dijadikan alat bukti pelanggaran, ” kata AKP Ara.
Pelanggar yang sudah teridentifikasi melalui Kopek akan mendapatkan surat konfirmasibsesuai dengan data pelanggar yang dikirimkan kepolisian melalui Go Sigap, dan selanjutnya pelanggar dapat membayar denda seperti yang disebutkan dalam surat tilang lewat Briva bank BRI atau ikut sidang.
Dan apabila pelanggar tidak membayar denda dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, maka pajak STNK akan diblokir. Namun, jika kendaraan yang tertangkap kamera bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi dengan memberikan informasi bahwa kendaraan telah dijual.
AKP Ara pun berharap dengan pemasangan kamera portabel tersebut, bisa memudahkan petugas mendeteksi pelanggaran lalulintas. Selain itu, bisa membangun kesadaran masyarakat akan kepatuhan terhadap aturan saat berkendara sehingga menurunkan angka pelanggaran lalulintas.
Dan dengan Kopek ini pula, penerapan proses tilang sesuai dengan prosedur tanpa penyimpangan, katanya. Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, masyarakat diminta untuk tetap mamatuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan di jalan, salah satunya tetap menggunakan helm dan knalpot standar, jika tidak nantinya akan dilakukan penilangan secara Kopek, jelas Kasat Lantas AKP Ara.