Pekalongan - Sebanyak dua orang tahanan menjalani tes kesehatan di Klinik Pratama Polres Pekalongan sebelum di masukkan kedalam rumah tahanan (Rutan) Mapolres Pekalongan, Selasa (28/12/23021).
Kegiatan pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan di rumah tahanan (rutan) Polres Pekalongan sejak pandemi Covid-19.
Untuk itu para tahanan sebelum memasuki rumah tanahan (rutan) di Mapolres terlebih dahulu diwajibkan untuk menjalani tes kesehatan, dimulai dari mengukur suhu tubuh, pemeriksaan tensi, dan rapid test. Sedangkan bagi tahanan yang belum vaksin, petugas kesehatan dari Sidokkes Klinik Pratama Polres Pekalongan juga memfasilitasi para tahanan agar bisa mendapatkan vaksin.
Para tahanan juga diwajibkan memakai masker. Kemudian, petugas menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dikawal polisi bersenjata laras panjang. Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Tahti Ipda Sutarma, S.H., mengatakan, pemeriksaan kesehatan tahanan yang akan masuk di Rutan dengan rapid tes sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19.
"Tahanan yang non reaktif akan langsung dimasukkan kedalam rutan dan ditempatkan di ruang isolasi khusus selama 14 hari sebelum berbaur dengan tahanan lainnya di dalam rutan, " kata Ipda Tarma.
Ipda Tarma juga mengatakan jika terdapat tahanan yang reaktif maka akan langsung diuji Swab. Tahanan yang masuk ke rutan Polres harus benar-benar steril dan bebas dari Covid-19. Sebab jika ada yang reaktif maka tingkat penularannya sangat tinggi, ujarnya.