Pekalongan - Dalam menjamin ketertiban dan kenyamanan masyarakat di bulan suci Ramadhan, Satuan Samapta Polres Pekalongan gencar menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Khususnya peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Pekalongan. Seperti hari ini, Rabu (20/04/2022),
Operasi Pekat yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Edi Yuliantoro, S.H. dari Sore hingga malam hari berhasil menyita sebanyak 864 botol miras berbagai jenis dari beberapa warung remang-remang dan Toko di Wilayah Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
Adapun miras yang berhasil disita yaitu Beer Prost 240 botol, Singaraja 120 botol AO besar 72 botol, AO Kecil 144 botol, AM Besar 60 botol, AM Kecil 168 botol, Beer Anker 60 botol. Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta AKP Edi Yuliantoro, S.H. mengungkapkan, sebanyak 864 botol miras tersebut disita dari beberapa warung remang-remang dan Toko di Wilayah Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
"Operasi pekat yang dilakukan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Pekalongan, karena aksi kejahatan seringkali dipicu oleh minuman beralkohol". Imbuh AKP Edi Yuli. “Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengedarkan atau mengkonsumsi minuman beralkohol, apalagi dalam bulan suci ramadhan karena dapat mengganggu kenyamanan umat Muslim dalam beribadah", pungkasnya.